Disinggung jika ada ASN yang terlibat, sebut dia, Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku. ”Kita klarifikasi, lalu kita sampaikan ke KSN. Dan KSN akan mengambil tindakan yang tegas. Sekarang ini KSN tidak lagi ada peringatan, dia mengambil sanksi yang tinggi, sanksinya ya bisa mengeluarkan/memberhentikan memecat tidak hormat ASN tersebut. Dia tidak boleh berpolitik, ini kan arena politik, dia datang dengan pasangan calon datang sebgai peserta politik, itu tidak boleh dan itu akan kita tindak. KSN sudah menyampaikan, berfoto saja kita proses,” jelasnya.
Menurut Pengamat politik Universitas Telkom (Tel-U) Dedi Kurnia Syah, terkait ASN harus dikembalikan pada komitmen Bawaslu itu sendiri. ”Aktifitas ASN dalam politik sudah diatur, harus ada pengawasan ekstra untuk ASN yang melibatkan diri, atau mengimbau bawahan untuk memihak ke salah satu kandidat,” jelasnya. (ign)