BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah dan akan terus berupaya sangat serius untuk memulihkan kondisi sungai Citarum, namun semua upaya itu belum dapat meningkatkan kualitas air di Sungai Citarum secara signifikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna menjelaskan masih diperlukan lagi Sinergi dan strategi besar serta kerja besar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota untuk duduk bersama-sama mengatasi Sungai Strategis Nasional sebagaimana tertuang Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 20012 yang menetapkan sungai Citarum adalah sungai Strategis Nasional.
”Karena status sungai Citarum adalah sungai strategis Nasional, maka kewenangan pengelolaannya ada di Pemerintah Pusat yang operasional kesehariannya di bawah BBWS Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,”kata Anang kepada wartawan di Bandung, Senin (8/1)
Oleh karena itu, walaupun belum memberikan hasil secara maksimal, upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dan dukungan partisipasi masyarakat melalui gerakan gotong royong selama 4 tahun terakhir, perlu diketahui oleh masyarakat serta perlu mendapat apresiasi dan harus terus didorong untuk ditingkatkan.
Salah satu upaya pemulihan kondisi sungai Citarum adalah kegiatan Patroli Sungai dengan melibatkan masyarakat dan komunitas dalam upaya pemantauan pencemaran air di setiap titik sebanyak 7 zona pemantauan dengan melibatkan lebih dari 28 orang,
”Tahun ini tindak lanjut hasil patroli oleh Tim PPLH Provinsi Jawa Barat sebanyak 61 industri telah dilakukan pengawasan dan penindakan,”ujar Anang
Selanjutnya, untuk mendorong peningkatan ketaatan usaha/kegiatan industri dalam pengelolaan lingkungan hidup dilakukan penilaian kinerja pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/ atau Kegiatan Daerah (PROPERDA). Mengingat upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Program Peringat (PROPER Nasional) jumlahnya sangat terbatas, maka mulai tahun 2015 dilakukan PROPERDA. Metoda, mekanisme dan kriteria penilaian PROPERDA mengacu kepada PROPER Nasional, namun objek PROPERDA tidak overlapping dengan objek PROPER Nasional.
Kegiatan ini merupakan aplikasi dari mekanisme pengawasan secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan instansi teknis tingkat Provinsi Jawa Barat dan Laboratorium yang terakreditasi. Melalui kegiatan PROPERDA akan dapat memperluas jangkauan objek pengawasan secara komprehensif. Dari hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, tingkat ketaatan dan kepatuhan pelaku usaha/kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan bidang lingkungan hidup cukup signifikan.