SOREANG – Kepala Desa Cukanggenteng, Kabupaten Bandung, Hilman Yusuf meminta untuk penyaluran dana desa disalurkan secara tunai untuk dirubah sistemnya.
Hilman berpendapat, penyaluran dana untuk desa sebaiknya diberikan dalam bentuk program dan pembangunan fisik. Sebab, dengan cara seperti itu akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung.
Untuk itu, sebagai usulan dari masyarakat dia memberinikan diri berkirim surat kepada presiden agar mengabulkan. Sebab, selama ini kepala desa selalu dikonotasikan negatif terindikasi korupsi. Bahkan, dikhawatirkan jadi ajang bancakan orang tidak bertanggung jawab.
’’Ada Dana desa atau tidak. Itu tidak berpengaruh pembangunan bisa berjalan seperti biasanya,’’jelas Hilman etika ditemui kemarin (7/1)
Dia mengakui, saat ini belum menerima dana desa pada 2018 meskipun berdasarkan informasi dana desa sudah turun. Kendati begitu, tidak akan menganggu aktivitas pemerintah desa.
Hilma menegaskan, untuk mengambil langkah konkrit merubah aturan tersebut pihaknya bersama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Parade Nusantara serta Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (PPDI) akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan-aturan yang dianggap merugikan desa.
’’Pengajuan akan dilakukan pada Januari akhir dengan kuasa hukum mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra,’’ucapa dia.
Hilma yang menjabat sebagai Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung menguraikan, beberapa aturan yang merugikan kepala desa di antaranya kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai. Sementara Bupati sendiri boleh menjadi anggota partai. Selain itu, saat mencalonkan diri kembali di pemilihan harus mengundurkan diri padahal bisa cuti saja.
“Itu salah satu atiuran yang mau kami gugat, kami akan ajukan (judicial review) akhir Januari. Kemarin penandatanganan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra,” pungkas dia (rus/yan)