NGAMPRAH – Mulai Januari 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB akan menyosialisasikan proses izin secara online bagi para investor yang akan berinvestasi di KBB. Hal itu dilakukan untuk memudahkan para investor menempuh izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir mengatakan, pihaknya berencana akan segera melakukan sosialisasi untuk penerapan sistem online ini pada awaaal tahun ini.
Menurutnya, penerapaan sisten online ini bertujuan untuk memberikan pelayanan agar lebih efisien dan tertib. Terlebih, untuk perinzinan di Kawasan Bandung Utara (KBU) akan dilakukan penataan ulang.
Dengan sistem ini, kata dia, para investor yang akan mengajukan izin bisa melihat langsung persyaratan yang harus ditempuh secara online. Sehingga, tidak ada lagi kekurangan persyaratan yang dibawa lantaran dalam sistem online itu sudah secara terbuka dan lengkap hal-hal yang harus ditempuh oleh para investor. Namun, untuk pembangunan di KBU saat ini harus memiliki rekomendasi dari Gubernur Jabar.
“Tetap untuk pembangunan KBU rekomendasi gubernur harus ditempuh dulu. Baru, setelah itu kami bisa proses,” jelas Ade ketika ditemui belum lama ini (1/1)
Bila rekomendasi gubernur belum ditempuh, dirinya memastikan proses izin di tingkat pemerintah kabupaten tidak akan diproses. Sebab, sesuai dengan Perda yang dikeluarkan oleh provinsi, syarat utamanya harus ada rekomendasi dari gubernur.
”Sepanjang tahun 2017 saja sudah banyak investor yang ingin membuka usaha dan lain-lain mereka menempuh izin di provinsi dulu. Baru kita bisa proses izinnya. Kalau sudah lengkap, izin langsung kita terbitkan,” katanya.
Ade memaparkan, untuk menertibkan izin di KBU pihaknya akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB. Sebab, harus disesuaikan dengan tata ruang di wilayah KBU. Sebab, saat ini banyak lokasi pariwisata yang belum mengurus perizinan.
“Banyak Café, Restoran dan hotel yang harus segera dilakuakn penataan untuk meu mengurus proses izin,” pungkas Ade. (drx/yan)