Zainut menjelaskan, kebijakan batas bawah biaya umrah bisa menghindari praktik penyelenggaraan umrah yang buruk. Seperti penyelenggaraan umrah oleh travel yang tidak memiliki basis hitungan biaya yang pasti. Praktik seperti ini bisa merugikan masyarakat.
Dia berharap keputusan ini segera dibuatkan regulasinya. Sehingga bisa secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat dan travel penyelenggara umrah.
’’Kalau tidak ada (regulasi hukumnya, Red) siapa yang mentaati,’’ jelasnya. Setelah keluar ketentuan batas bawah biaya umrah, dia berharap Kemenag mengawasi dengan ketat praktik penyelenggaraan umrah sampai di daerah-daerah. (ken/wan/rie)
