BANDUNG – Sebanyak 72 orang Warga Negara Asing (WNA) selama 2017 telah dideportasi kantor Imigrasi Kelas IA Bandung.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Bandung, Sri Warnati, para WNA dideportasi lantaran adanya kesalahan over stay atau melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari dan Ilegal Stayer atau tidak memiliki izin tinggal. Rrinciannya, tanpa penangkalan 32 orang dan disertai usulan penangkalan 40 orang.
”Mereka Harus dipulangkan ke negaranya,” kata Sri di Bandung, Selasa (19/12/2017).
Sri menjelaskan, alasan penolakan juga karena bidang keimigrasian melakukan upaya selektif kebijakan, yaitu hanya berlaku untuk WNA yang bermanfaat bagi negara Indonesia dan yang diperbolehkan. ”Jadi memang harus dipilah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, atau dicurigai menimbulkan hal-hal yang negatif bisa ditolak atau termasuk dalam daftar cekal atau daftar tangkal,” kata dia. ***
Laporan : Iman Mulyono
Editor : Igun Gunawan
