jabarekspres.com – GOLKAR kerap bermasalah soal kebenaran surat. Salah satunya Dikonfirmasi terkait pencabutan SK rekomendasi di Pilgub Jabar.
Pada 9 Novemer 2017 lalu, SK rekomendasi resmi muncul. Meski berkali-kali dibantah, namun akhirnya diakui keabsahan surat tersebut. Bahkan, Idrus pun yang mengantarkan surat tersebut ke rumah dinas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Kemarin, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kembali membantah soal surat SK Pencabutan. Keputusan itu tertuang dalam SK nomor R 552/Golkar/XII/2017 tertanggal 17 Desember 2017.
Surat dengan tanda tangan Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham itu memutuskan pencabutan SK nomor R 485/Golkar/X/2017, terkait pencalonan Ridwan Kamil sebagai cagub dan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Daniel Muttaqien sebagai cawagub.
Isi pertimbangan surat itu merujuk pada surat DPD Golkar Jabar dengan nomor B-116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017, terkait perkembangan terkini pilgub Jabar. Dijelaskan dalam surat itu bahwa DPP telah meminta kepada Emil untuk bisa segera menetapkan Daniel sebagai cawagub pendamping selambat-lambatnya pada 25 November 2017. Namun, sampai melewati batas itu di Desember, belum ada keputusan yang diambil oleh Emil.
”Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan partai, Partai Golkar memutuskan mencabut surat nomor R 485/Golkar/X/2017,” bunyi surat itu.
Meski demikian, Idrus kembali membantah. Menurut dia, sampai saat ini DPP tidak mengeluarkan pencabutan rekomendasi untuk pilkada manapun. ”Keputusan Partai Golkar tentang pilkada adalah institusional. Keputusan institusional tidak berubah saat ada pergantian kepemimpinan,” kata Idrus kemarin malam.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Wakil Sekjen Partai Golkar bidang pemenangan pemilu Ratu Dian Hatifah. Ratu membenarkan keberadaan surat itu. Saat ini surat itu memang belum disampaikan ke DPD Golkar Jabar atau pihak terkait. ”Belum dipublikasikan masih internal. Sudah ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen,” kata Ratu. (bay/rie)