Dirinya menambahkan, dari sisi anggaran sebetulnya Kementerian Agama sudah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk program bimbingan pernikahan. Nantinya, setiap pasangan yang mau menikah, wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan mendapatkan sertifikat untuk salah satu persyaratan menikah.
“Di bimbingan menikah itu diberikan materi mengenai tata cara berumah tangga serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri,” pungkas. Cece (ziz/yan)