Anggaran PIPPK Terlambat Cair

jabarekspres.com, BANDUNG – Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung untuk Kecamatan Gedebage, saat ini belum terserap seluruhnya kebeberapa RW yang ada di Kelurahan Cisaranten Kidul (Ciskid)

Camat Gede Bage Bambang Sukardi mengakui, bahwa tidak terserapnya anggaran PIPPK tersebut dikarenakan terjadi keterlambatan dalam Pertanggung Jawaban yang dilakukan pihak Ketua RW sebelumnya. Sehingga, ketika pengajuan kembali sudah tidak bisa dilakukan karena telah berakhirnya tahun anggaran.

“Setiap ketua RW itukan berbeda ada yang cepat ada yang lambat dalam melaporkan. Nah kondisi ini yang mengakibatkan mereka jadi terlambat,”jelas Bambang ketika di temui di kantor Kecamatan Gedebage belum lama ini.

Dia mengatakan, keterlambatan terjadi karena Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pemeriksa laporan sangat terbatas dalam memriksa pelaporan penggunaan dan pelaksanaan PPIK sebelumnya. Namun, kondisi ini sudah diantipasi dengan menambah jumlah tenaga pembantu.

Padahal, untuk pengajuan PIPPK sebetulnya sangat simpel. RW, LPM dan Karang Taruna tinggal memetakan keperluan yang harus diperbaiki dilingkungan RT/RW. Kemudian diajukan dan dilaporkan pengggunaannya.

“Nah kondisi ini yang biasanya menjadi kendala, kadang laporannya dari tingkat RW ada juga yang telat dan perlu penelusuran,”ucap Bambang.

Untuk mengatasi sisa anggaran murni PIPPK 2017ini, lanjut dia, akhirnya Kecamatan Gedebage berinisiatif agar program tersebut bisa mendapatkan dana talangan dari pihak ketiga atau menggunakan dana dari para Donator.

Bambang menuturkan, kebijakan tersebut sudah disepakati semua pihak terkait dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan dan tersalurkannya dana PIPPK ini. Bahkan, untuk sisa dana sebesar Rp 658 juta ini nantinya akan dicairkan pada APBD Perubahan 2017 yang sekarang masih dibahas.

Sedangkan, untuk mekanismenya masing – masing RW yang belum mendapatkan bantuan PIPPK tahun ini disarankan untuk melakukan swadaya sendiri mencari dana talangan pihak ketiga. Namun, dana ini akan diganti setalah APBD perubahan cair.

“Jadi PIPPK ini bisa ditanggulangi oleh siapa saja yang punya uang, dan dijamin pasti akan dibayar sesuai dengan barang yang dibutuhkan dimasing-masing RW,”ucap Bambang. (cok/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan