jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung menerjunkan tim untuk menanggapi peristiwa jatuhnya ampig bangunan SD Perumnas Cijerah 182 Kota Bandung, Jumat (24/11).
Kepala Seksi Sarana Prasarana Bidang PPSD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Dani Nurahman mengatakan, Disdik akan segera memberikan bantuan untuk perbaikan ampig bangunan tersebut. ”Kita sedang menunggu dulu pencopotan police line yang akan dikoordinasikan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Kalau dipersentase, hanya 10 persen bagian bangunan yang rusak. Sekarang juga bisa diperbaiki. Tapi karena masih ada police line, kami belum bisa masuk,” tutur Dani melalui sambungan telepon, Sabtu (25/11).
Dani menjelaskan, kondisi sekolah saat ini bukan ambruk. Hanya ada bagian ampig yang jatuh dan menimpa plafon atap ruangan. Pecahan plafon itulah yang menimpa anak-anak yang tengah melakukan proses belajar mengajar pada pukul 10.30.
Atas kejadian tersebut, satu orang siswa kelas IV yang tertimpa pecahan plafon itu telah diberi perawatan di Rumah Sakit Avisena Jalan Melong, Cimahi. Nazwa, nama siswa tersebut harus mendapat tiga jahitan di bagian kepala. Ada pula Siti Yuliana, Laila Afifah, dan Siti Diva mengalami luka memar. Sedangkan 27 anak lainnya tidak mengalami luka-luka setelah mendapatkan pemeriksaan. ”Sebetulnya tindakan sekolah sudah sangat benar. Semua anak dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa satu-persatu. Mereka tidak apa-apa, hanya ada satu yang luka dan ada yang memar. Tapi tidak parah. Mereka langsung diperbolehkan pulang lagi,” ujar Dani.
Ruangan kelas yang berdiri sejak tahun 2006 itu, lanjut Dani, dari luar tidak terlihat ada kerusakan. Kendati begitu, pihak sekolah sudah mengajukan perbaikan untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2018. Sebelumnya, bangunan itu telah diperbaiki pada tahun 2012 oleh pihak ketiga.
”Bagian itu memang kalau dilihat dari luar memang baik-baik saja, tidak rusak. Makanya belum dimasukkan ke alokasi perbaikan. Baru tahun depan mau diperbaiki,” katanya.
Dani mengaku telah siap melakukan perbaikan. Jika telah diijinkan, dalam kurun waktu kurang dari satu minggu perbaikan sudah bisa selesai. Anak-anak pun sudah bisa menggunakan kembali ruangan itu seperti sedia kala.