Peran Dana Desa Kurangi Kemiskinan di Jabar

Kendala keempat, kualitas SDM dalam pengelolaan dana desa yang rendah dan Pemanfaatan dana desa yang belum optimal. Di antaranya, kurangnya pemanfaatan dana desa untuk kegiatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap upaya pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk, belum dikaitkanya pembangunan  untuk memperbaiki infrastuktur ekonomi desa dan belum optimalnya pembangunan potensi desa yang bisa dikembangkan untuk mengangkat perekonomian masyarakat.

Selanjutnya, kurangnya maksimalnya Pendamping Desa. Dengan SDM yang terbatas, peran Pendamping Desa menjadi salah satu kunci keberhasilan dana desa dalam pengentasan kemiskinan.

Secara Umum, selain kualitas, jumlah Pendamping Teknik Infrastruktur (PDTI)  masih terbatas. Sehingga desa mengalami kesulitan dalam  membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun desain dari rencana infrastrukturnya.

Kendala lain adalah tidak ada pelimpahan kewenangan khusus bagi pihak kecamatan untuk melakukan monitoring evaluasi, verifikasi capaian output, pengawasan dan koordinasi terkait dengan penggunaan dana desa.  Hal ini mengakibatkan  kurang diresonnya desa  pada saat  memerlukan masukan/evaluasi/monitoring terhadap capaian output dana desa dari intansi terkait sesuai dengan bidang tugas keahliannya.

Kesulitan dalam menyampaikan dokumen persyaratan  penyaluran dari RKUN ke RKUD melalui aplikasi OMSPAN. Banyaknya  desa yang harus diunggah datanya pada waktu hampir bersamaan. Sedangkan, jumlah SDM yang menanganinya sangat minim membuat Pemda terpaksa meminta bantuan pendamping desa untuk mengunggah dan mengisi data pada aplikasi online monitoring SPAN (OM SPAN).

Adanya protes atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu seperti banyaknya sorotan baik dari lawan politik kepala desa, LSM, dan lain-lain.

Melihat beberapa kendala di atas, perlu diupayakan agar pengelolaan dana desa dapat meningkatkan daya ungkitnya dalam pengurangan kemiskinan.

Pertama, dengan menyusunan APBDes yang baik dan memprioritaskan kegiatan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan. Termasuk me-review  belanja  atas  alokasi anggaran dan penggunaan dana desa yang bertujuan untuk pengurangan kemiskinan.

Selanjutnya, melakukan sinkronisasi penggunaan dana desa dengan sumber sumber dana lain seperrti APBD maupun APBN dan mempercepat penyerapan anggaran dana desa maupun APBD dan APBN .

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan