Dengan demikian, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat desa. Namun juga menghindarkan pengelola dari masalah hukum. Hal ini pernah terjadi di beberapa daerah seperti Kabupaten Karawang, Sukabumi, Kuningan dan Garut.
Penggunaan Dana Desa diatur dengan Permendes 22 Tahun 2016 yang diperbaharui dengan Permendes No 4 Tahun 2017. Prioritas penggunaan dana antara lain bidang pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Bapeda Jabar, menunjukkan seluruh kabupaten dan kota mempunyai insfrastruktur ekonomi perdesaan yang masih bermasalah di 2016.
Dengan infrastruktur ekonomi yang kurang baik ini, bisa dipahami apabila kegiatan ekonomi di desa menjadi lesu. Ini menyebabkan terjadi kesenjangan yang semakin besar di masyarakat miskin perdesaan. Oleh karena itu, alokasi dana desa yang cukup besar diharapkan dapat memperbaiki kondisi infrastruktur ekonomi.
Dengan tercipta infrastruktur yang mendukung kegiatan perekonomian desa, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteran, penurunan tingkat kesenjangan dan berdampak pada pengurangan kemiskinan
Kendala Pengelolaan Dana Desa
Berdasarkan hasil pemantauan serta evaluasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat kendala dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2017 antara lain: Pertama, keterlambatan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD (rekening kas daerah).
Tercatat, rentang waktu penyaluran tahap I/2017 antara 1 hingga 68 hari kerja. Kinerja ini lebih baik dari 2016. Di mana penyaluran antara 7 hingga 139 hari
Kendala kedua, rendahnya kualitas perencanaan desa. Berdasar koordinator wilayah pendamping Pemprov Jabar Jawa Barat dalam kegiatan FGD pengelolaan dana desa pada 19 Januari dan audiensi 8 September 2018 di Ruang rapat Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan jika perencanaan desa kadang hanya dilakukan oleh kepala desa dengan beberapa orang tertentu. sehingga program yang disusun belum tentu berdampak pada perekonomian masyarakat desa.
Kendala ketiga, kurangnya pemahaman perangkat desa dan masyarakat desa terhadap peraturan-peraturan terkait pengelolaan dana desa termasuk perpajakan. Tidak heran apabila di salah satu kesempatan diskus, penulis mendapatkan pertanyaan dari kepala desa terkait pengadaan mobil melalui dana desa.
Kades belum memikirkan apakah pengadaan mobil merupakan upaya pengentasan kemiskinan di desanya yang strategis dibanding kegiatan lain yang menyentuh banyak masyarakat miskin di desanya.