Peran Dana Desa Kurangi Kemiskinan di Jabar

Oleh: Ana Sariasih

Pengalokasian dana desa di Provinsi Jawa Barat tiga tahun terakhir terus meningkat. Dengan 512 desa, kuncuran dana desa pada 2017 meningkat sebesar  27,62 persen dari Rp 3,563 triliun menjadi Rp 4,547 triliun.

Namun demikian, BPS merilis, jumlah penduduk miskin  perdesaan di  Jawa Barat  pada Maret 2017 sebesar 11,75 persen. Jumlah itu naik 0,03 persen dari September 2016.

Penyaluran dan penggunaan dana desa di Jawa Barat sampai dengan 13 November, oleh pemerintah Pusat ke rekening kas umum daerah (RKUD) di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat sebesar Rp 4,31 triliun atau 93.67 persen pagu.

Namun demikian, transfer oleh Pemda ke rekening kas desa baru mencapai Rp 2,37 triliun atau 83,05 persen dari total penyaluran. Dengan kata lain, masih tersisa  Rp 239,64 miliar  (29,70 persen) di rekening kas umum daerah.

Di sisi lain, realisasi pelaksanaan kegiatan di desa masih menyisakan dana di rekening kas sisa sebesar  Rp 597,43 miliar  atau (16,95 persen) penyaluran pemda. Data penggunaan dana desa di Jawa Barat 2016 menunjukkan, hampir seluruh dana desa digunakan untuk pembangunan.

Berdasarkan catatan, di 2016 sebesar  89,92 persen dan  93,146 persen di 2017.  Sedangkan bidang pemberdayaan 6,84 persen dan 6,66 persen.

Perkembangan Penduduk Miskin

Tingkat kemiskinan Jawa Barat menunjukkan jumlah penduduk miskin perdesaan turun dari tahun ke tahun. Namun terjadi fluktuasi presentasi terhadap total penduduk desa, bahkan mengalami peningkatan di 2017

Kesejahteraan penduduk miskin perdesaan  juga tercatat membaik di September 2015. Hanya saja, kembali mengalami peningkatan kesulitan ekonomi di sampai September 2016 dan berangsur naik di Maret 2017. Namun demikian, masih lebih kurang sejahtera dibanding Maret 2015 sebelum ada realisasi dana desa.

Bahkan kesenjangan kesulitan ekonomi antar penduduk miskin semakin melebar (indek keparahan turun  0,071 pada  Maret 2017 dibanding  September 2016). Dengan demikian, apakah terjadi  kesalahan dalam pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa?

Program dana desa  merupakan kebijakan fiskal yang pengelolaan yang bersifat otonom oleh desa. Aparat desa selaku pengelola dana desa diberikan kewenangan dalam pemanfaatan dana desa. Hal ini menuntut pemerintah desa dapat mengelola dana desa dengan baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertangungjawaban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan