Dewan Minta Aset Daerah Ditata

jabarekspres.com, BANDUNG – Adanya Keputusan Gubernur No.593 yang membatalkan Peraturan Daerah Tingkat I No.11 Tahun 1992 Tentang Penataan Tanah Bekas Perkebunan Jati Nangor di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP Darius Dologsaribu mengatakan, pembatalan sebuah Perda harus sesuai dengan mekanisme yang benar dan bukan dikeluarkan SK Gubernur.

“Bagaimana mungkin suatu Perda tingkat I Jabar dapat dibatalkan hanya dengan Keputusan Gubernur ,”jelas Darius ketika ditemui kemarin (22/11)

Dirinya menilai, mekanisme dikeluarkan Keputusan Gubernur atau Kepgub tentu harus didasari dengan alasan yang detail atau dasar atas dikeluarkannya Kepgub tersebut

Dirinya memaparkan, dalam Kepgub tersebut memutuskan lahan Yayasan Winaya Mukti yang telah dihibahkannya ke Kemenristekdikti dan sudah dipergunakan ITB. Padahal soal Yayasan Winaya Mukti (aset daerah) ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat I No.11 Tahun 1992 Tentang Penataan Tanah Bekas Perkebunan Jatinangor di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.

Hal ini membuktikan masih banyaknya lahan milik Pemprov Jabar yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Sehingga, menimbukan sengketa kepemilikan. Bahkan, sengketa lahan gedung yang dimiliki Dinas Pariwisata di Pangandaran sampai saat ini belum beres.

Untuk itu, dewan mendorong agar masalah ini dapat diselesaikan dengan menkaji keputusan tersebut. Sebab, persoalan lahan tersebut menjadi indikasi bahwa aset dan harta kekayaan yang dimiliki pemprov bisa diartikan belum seluruhnya dikelola dengan baik.

“Padahal aset daerah yang dimiliki Pemprov Jabar harus dicatat dengan baik, dan dikelola dengan sungguh-sungguh,” imbaunya.

Darius menambahkan, dari aspek pengarsipan data atas aset daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi harus bisa diakses dan transparan. Artinya, data tersebut mudah diakses oleh masyarakat, tidak ada yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan terkait dengan aset yang dinilai beberapa pihak belum dikelola secara maksimal, penataan aset secara bertahap sedang di integrasikan dengan sistem Atisisbada dan SIPKD. Bahkan untuk mengawasinya Pemprov sudah melakukan nota kesepakatan (MOU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan