jabarekspres.com, LEMBANG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengakui kekalahan dalam kasus perdata gugatan sengketa tanah Pasar Panorama Lembang yang dimenangkan oleh ahli waris, Rudi Alamsjah. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dalam putusan nomor 365/PDT/2017/PT.BDG pada Oktober lalu.
“Informasi yang didapat (putusan) memang betul diterima 31 Oktober. Memang kita sementara ini kalah tapi sebagaimana diamanatkan perundang- undangan, kita bisa mengajukan kasasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bandung Barat, Siti Nurhayati, kemarin (21/11).
Menurutnya, saat ini pihaknya termasuk Bupati Bandung Barat belum menerima salinan putusan tersebut dan diharapkan dalam satu minggu ke depan sudah bisa didapatkan untuk dipelajari dan ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Katanya, putusan tersebut belum bisa dianggap inkrah sebab ada proses hukum lanjutan yang bisa dilakukan yaitu kasasi dan diharapkan Pemkab Bandung Barat menang. “Kalau sampai putusan (kasasi) kita kalah. Bupati akan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak resah dan tetap melaksanakan kegiatan jual beli pasar. Sementara itu, bagi para pedagang yang menginginkan uangnya kembali karena waswas dengan masalah sengketa ini bisa dibicarakan dengan PT Bangunbina Persada.
Direktur Utama PT Bangunbina Persada, Kusnadi mengatakan saat ini pembangunan Pasar Panorama Lembang sudah berjalan 93 persen dan diharapkan pada 20 Desember mendatang, para pedagang bisa segera menempati kios tersebut. Terkait putusan Pengadilan Tinggi memang katanya berdampak pada proses pembangunan.
“Tidak perlu risau dan khawatir. Saya tidak akan kabur, kami akan bertanggungjawab. Kami keluarkan puluhan miliar, kami berjuang dengan pedagang dan agar aman dan tentram berjualan,” ungkapnya.
Namun ia menuturkan, keputusan pengadilan belum inkrah dan belum berkekuatan hukum tetap. Sebab akan dilakukan proses hukum selanjutnya oleh Pemkab. Terkait dengan adanya pedagang yang ingin dikembalikan uangnya ia mengaku siap memberikan asal mengikuti prosedur yang berlaku. “Pedagang tidak usah resah dan tetap membayar angsuran,” katanya. (wie/yan)