KPU pun lupa di pasal 23 PKPU No 11/2017 menyebutkan, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten sampai sebelum penetapan Parpol peserta pemilu. (rus/rie)
Turunkan Tim Asistensi se-Jabar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News