”Jangan rumah sakit dipakai (dimanfaatkan, Red). Karena nanti etikanya, etika rumah sakitnya nanti hilang,” jelas dia.
Terkait Novanto yang terbaring di rumah sakit, JK pun berdoa agar Ketua Umum Partai Golkar itu bisa segera sembuh. Namun, dia belum punya rencana untuk menjenguk Novanto. Pertimbangannya, petugas KPK yang ingin menemui Novanto juga kesulitan.
”KPK saja susah jenguk apalagi kita ini. Jangan dia terganggu lah. Biasanya juga cepat sembuh,” tambah dia.
Sebelumnya, Novanto juga tercatat pernah masuk rumah sakit RS Premier dua bulan lalu. Dia dikabarkan menderita beberapa penyakit dari mulai vertigo hingga jantung. Novanto juga sempat menjalani operasi kateterisasi jantung. Saat itu, status Novanto ditingkatkan jadi tersangka oleh KPK tapi dia mengajukan praperadilan.
Setelah status tersangka Novanto dicabut karena menang praperadilan yang dibacakan pada akhir September, kondisinya juga berangsur membaik. Dia pulang dari rumah sakit tersebut pada 2 Oktober.
Sementara itu, Pimpinan DPR belum menjalin komunikasi dengan pihak Setnov. ”Saya tahu dari televisi, kalau Pak Novanto kecelakaan,” terang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia belum menyambangi Setnov ke rumah sakit.
Pimpinan DPR yang lain juga belum ada pembahasan tentang tragedi yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar itu.
Agus mengatakan, walaupun berada di rumah sakit, Setnov tidak lepas dari tanggung jawab penegak hukum, karena mempunyai persoalan hukum. Dia berharap, masalah tersebut cepat selesai. ”Kita serahkan ke penegak hukum,” papar politikus Partai Demokrat itu.
Begitu juga status DPO Setnov, menurut dia, penetapan itu merupakan kewenangan KPK dalam melaksanakan proses hukum. Jadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antirasuah
Terkait dengan dorongan penonaktifan Setnov dari jabatan sebagai ketua DPR, Agus mengatakan, penonaktifan Setnov menjadi kewenangan Partai Golkar. Sebab, keberadaan politikus yang pernah tersandung kasus papa minta saham itu merupakan kepanjangan atau tugas dari partai. Sehingga Partai Golkar yang mempunyai hak untuk melakukan pergantian jabatan strategis itu.
Agus menegaskan, pimpinan DPR tidak mempunyai kewenangan untuk melengserkan Setnov dari ketua dewan. Pihaknya hanya bisa menunggu keputusan yang nantinya diambil DPP Partai Golkar.