“Jawa Barat memiliki BPSK di 15 kabupaten/ kota dan sejak 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur Jabar mengucurkan dana Rp 5 miliar untuk operasional BPSK. Selain itu, sebagai bentuk konsen Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, nomenklatur perlindungan konsumen (PK) berada sendiri di bawah Diperindag Jabar. Pengaduan konsumen kepada pemerintah mulai meningkat. Rata-rata ada sekitar 10-12 kasus pengaduan ke BPSK setiap bulannya,” paparnya.
Sementara dalam meningkatkan konsumen cerdas ada Tujuh langkah konsumen cerdas, pertama mulai dari peningkatkan hak dan kewajiban sebagai konsumen yang mengetahui aturan, agar tidak dirugikan saat membeli barang atau mengonsumsi makanan dan minuman. Kedua, menjadikan produk dalam negeri sebagai pilihan utama, karena kualitas dan kuantitasnya tidak kalah dengan produk luar.
Ketiga, untuk meningkatkan rasa kecintaan terhadap hasil karya anak bangsa sehingga produk dalam negeri dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri. Ditambah dengan membeli barang atau makanan sesuai kebutuhan berdasarkan skala prioritas, bukan karena tergiur harga murah atau produk impor.
Hal ini akan sangat membantu para konsumen dalam menghemat anggaran kebutuhan biaya belanja supaya tidak membengkak. Dipastikan pula produk yang dibeli memenuhi standar mutu, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga kualitasnya terjamin, dan yang perlu diperhatikan untuk memastikan label, manual dan kartu garansinya agar kalau terjadi kerusakan dapat diganti. Termasuk untuk makanan dan minuman atau produk siap saji, harus memperhatikan komposisi kandungan bahan dan masa kadaluarsanya supaya tidak membahayakan kesehatan.
Manfaat dan keuntungan menjadi konsumen cerdas sangat banyak, seperti kesehatan terlindungi dan menghemat anggaran belanja karena lebih mengedepankan skala prioritas, memahami barang yang berkualitas serta jaminannya sesuai ketentuan dan sebagainya. (rls/ign)