Bandung Barat – Warga di sekitar Proyek PLTA Cisokan bersama petugas PLN melakukan pembongkaran terhadap portal dan spanduk liar yang terpasang di lokasi Access road STA 175+18 PLTA Cisokan di Kabupaten Bandung Barat, Jumat sore (3/11).
Tanah di lokasi tersebut merupakan tanah yang telah dibebaskan oleh PLN untuk kepentingan pembangunan proyek PLTA Cisokan sejak tahun 2013 silam.
Kronologis terjadinya pemasangan portal dan spanduk liar yang dilakukan Sulton, salah satu warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat diawali dari pengakuan Sulton sebagai pemilik tanah di salah satu titik lokasi access road tersebut.
Menurut hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menyatakan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Mumun dkk. P2T kemudian mengirimkan surat perintah pembayaran tanah di Desa Sukaresmi kepada PLN, sehingga atas dasar surat tersebut PLN melakukan pembebasan lahan dengan memberikan pembayaran ganti kerugian tanah kepada pihak Mumun dkk.
Dengan munculnya klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh Sulton, pihak Mumun dkk kemudian melakukan proses hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Di pihak lain, Sulton pun melaporkan Mumun dkk di Polda Jabar dengan laporan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu dengan obyek laporan Sulton berupa warkah tanah yang di mohonkan Ibu Mumun kepada Kepala Desa Sukaresmi untuk kelengkapan persyaratan jual beli tanah dengan PLN. Namun Laporan Sulton di Polda Jabar tersebut dihentikan oleh Penyidik Polda Jabar dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena dinyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen dari pihak Mumun dkk.
Pemasangan portal dan spanduk liar oleh Sulton tidak hanya mengganggu aktivitas pekerja proyek PLTA Cisokan, namun juga meresahkan warga di sekitarnya. Aktivitas sehari-hari warga yang kerap berlalu lalang di sepanjang Access Road menjadi terhambat akibat jalan yang ditutup portal. Merasa sangat terganggu, pada Jumat (13/10) sebanyak 30 orang perwakilan warga melaporkan hal tersebut kepada Polres Cimahi.
“Pemasangan portal oleh Sulton tidak hanya menghambat aktivitas pekerja proyek PLTA Cisokan, namun juga mengganggu aktivitas sehari-hari warga yang melewati jalur access road. Sehingga untuk kebaikan bersama, PLN melakukan dialog lanjutan dengan sulton dan dilanjutkan dengan pembongkaran portal dan spanduk liar tersebut”, ungkap Kateni, Manajer Hukum, Komunikasi dan Pertanahan PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I.