jabarekspres.com, NGAMPRAH – Diduga belum kantongi izin DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana akan memanggil pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Lembang No. 110 Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang Hal itu, setelah adanya aduan dari Forum Peduli Bandung Utara (Forbat). terkait perizinan pembangunan SPBU tersebut.
Selain pengusahanya, Komisi III juga akan memanggil beberapa dinas terkait untuk meminta kejelasan perizinan pembangunan yang diduga telah menyalahi aturan.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil semuanya, untuk meminta penjelasan. Hari ini kita cek untuk mengetahui kondisi sebenarnya,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB Tatang Gunawan, ketika ditemui kemarin (3/11)
Menurutnya, secara garis besar aduan tersebut menyangkut kejanggalan rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya sebatas renovasi pembangunan, tapi di lapangan malah bangunan baru. Bahkan, tidak adanya ruangan terbuka hijau, serta hal-hal lainnya.
“Kita tidak bisa berkomentar banyak dulu, karena kita harus lihat dokumennya. Makanya kita perlu mengundang dinas teknis, Forbat termasuk pengusahanya dan yang lain-lainnya,” jelas Tagun yang didampingi anggota Komisi III lainnya seperti Piter Juandis H.Koswara, Ade Roni dan Sumarna.
Sementara itu, Ketua Forbat Suherman mengungkapkan, selain persoalan ini, pihaknya juga telah menyampaikan ke Pemkab Bandung Barat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar.
“Kita juga sudah melakukan demo, bahkan sudah kita adukan ke Kejati karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Tapi sampai saat ini, jawaban dari dinas teknis tidak memuaskan,” ucapnya.
Dikatakan Suherman, untuk perizinan bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) memiliki aturan tersendiri, yakni Perda Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat.
Maka untuk pembangunan di KBU harus mengajukan rekomendasi gubernur melalui DPMTSP Jabar. Namun, persoalannya dalam rekomendasi untuk pembangunan SPBU Lembang hanyalah renovasi. Tetapi, dilapangan justru ditemukan pembangunan baru. Sebab sebelumnya di tempat itu tidak ada SPBU.
“Kami duga ini ada indikasi pengeluaran izinnya rekayasa tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” paparnya.