Seratus Kali Jawab Tidak Tahu

Setnov menyebut bila kantor itu sudah dia serahkan ke seorang pengusaha bernama Heru Taher dengan status sewa. Anehnya, Setnov tidak ingat kapan hal itu terjadi. ”Karena sudah lama sekali,” kilahnya.

Bukan hanya kepemilikan kantor perusahaan yang sudah bubar pada 29 November 2013 itu saja, jaksa KPK juga mengklarifikasi soal status PT Mondialindo Graha Perdana sebagai pemegang saham mayoritas PT Murakabi sejak 2007-2011. Pertanyaan itu diajukan lantaran Mondialindo merupakan perusahaan yang juga dikelola istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan anak Setnov, Reza Herwindo.

Setnov mengakui pernah menjabat komisaris Mondialindo pada 2000-2002. Namun, lagi-lagi dia menjawab tidak tahu ketika jaksa menanyakan perihal kedudukan perusahaan itu dalam kepemilikan saham PT Murakabi. ”Saya tidak tahu,” jawab Setnov enteng.

Pada 2007, PT Mondialindo menguasai saham PT Murakabi sebanyak 425 lembar dengan nilai Rp 212,5 juta. Kemudian pada 2011, PT Mondialindo menguasai 13.175 lembar saham dengan nilai Rp 6,587 miliar. Di saat bersamaan, keponakan Setnov, Irvanto juga menjabat sebagai direktur dan menguasai saham dengan jumlah dan nominal harga yang sama dengan PT Mondialindo.

Yang menarik, alamat perusahaan milik istri Setnov itu juga sama dengan PT Murakabi. ”Saya baru tahu nama saya masih sebagai pemilik (kantor PT Murakabi),” ujar Setnov.

Hanya dia lupa sejak kapan namanya berstatus pemilik kantor di gedung elit tersebut. ”Saya tidak ingat,” dalih pria yang genap berusia 62 tahun pada 12 November mendatang itu.

Anehnya, Andi Narogong merasa tidak keberatan dengan kesaksian Setnov tersebut. ”Saya tidak keberatan Yang Mulia,” tuturnya. Sebagaimana diketahui, Andi Narogong dan Setnov ditengarai menikmati uang korupsi e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar. Dalam fakta persidangan, Andi Narogong berperan sebagai koordinator perencanaan dan pelaksanaan lelang.

Selain Setnov, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan 4 orang saksi lain. Yakni, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, staf keuangan PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan, Kepala Sub Bagian Sistem dan Prosedur Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri Endah Lestari, serta pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indarto Raden. (tyo/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan