KPU Temukan Keanggota Partai Ganda

Jabarekspres.com, CIMAHI – Berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan KPU Kota Cimahi. ditemukan ada 450 keanggotaan partai politik (Parpol) yang dinyatakan memiliki keanggotaan ganda.

Menurut divisi Hukum KPU Kota Cimahi, Sri Suasti, mengatan, dari jumlah tersebut pihaknya belum bisa merinci dari partai mana saja yang data keanggotaanya lebih dari satu partai.

“Selain ganda antar partai politik, ada juga data anggotanya ganda di dalam satu partai, serta ditemukan pula KTA dan KTP yang tidak terbaca,” ujarnya, saat ditemui di Kantor KPU Cimahi, Jalan Pasantren, kemarin (2/11).

Sri menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu, KPU kota kabupaten diperkenankan melakukan penelitian administrasi terhadap hal kegandaan anggota partai politik. Penelitian administrasi partai politik akan berlangsung hingga 15 November 2017.

” Pada tahapan penerimaan berkas keanggotaan partai 3-17 Oktober lalu, KPU Kota Cimahi menerima 17 berkas dari 17 partai di Cimahi. KPU Kota Cimahi ditugaskan oleh KPU RI untuk mengidentifikasi dan meneliti data-data yang dianggap ganda,” jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Sri KPU daerah juga harus mengklarifikasi kepada setiap partai. Setelah hasil penelitian usai, kata Sri, selanjutnya KPU Kota Cimahi akan menyampaikan hasilnya pada 16 atau 17 November 2017.

“Kita harus klarifikasi ke partai. Sekarang sedang berjalan di lapangan proses klarifikasinya. Partai-partai yang bermasalah dengan data keanggotaan, akan diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaikinya” bebernya.

Sri menuturkan, setelah data diperbaiki oleh partai politik, maka mereka harus menyerahkan kembali kepada KPU Kota Cimahi, untuk disesuaikan kembali dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sippol) KPU RI.

“Kalau data sudah diperbaiki dan sesuai dengan Sippol, tidak ada masalah, ya sudah kita kirim ke KPU pusat,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan