jabarekspres.com, BANDUNG – Banyaknya jumlah kecamatan yang tersebar di Jawa Barat jadi kendala tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dalam melakukan proses pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengungkapkan, pihaknya membutuhkan waktu tiga hari sejak 29 Oktober sampai 31 Oktober 2017 lalu. Menurutnya, hal tersebut karena banyaknya jumlah anggota yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. ”Kita membutuhkan waktu tiga hari untuk bisa melantik sebanyak 3.135 anggota PPK karena tersebar di 16 daerah Kabupaten/Kota,” kata Endun di Bandung kemarin (2/11).
Dikatakan dia, mengingat jumlah Kecamatan yang didatangi KPU Jawa Barat sangat banyak, namun dengan waktu yang terbilang sempit. Hal tersebut memaksa seluruh komisioner menyebar dan bergerak secara maraton dari satu tempat ke tempat lain.
Endun menjelaskan, dalam pelantikan tersebut pihaknya juga melakukan langkah sebagai antisipasi adanya anggota PPK yang kembali mengikuti seleksi. Menurutnya, jika sudah menjabat selama dua periode, pihaknya melarang calon PPK mengikuti seleksi lagi. ”Untuk yang sudah pernah menjabat, kalau sudah dua periode ya tidak boleh ikut lagi. Keputusan itu juga harus diimbangi dengan kerja keras komisioner,” kata dia.
Menurutnya, hal tersebut memiliki konsekuensi tersendiri yakni, mayoritas anggota PPK merupakan wajah-wajah baru dalam Pilkada. Meski begitu, pihaknya memastikan akan gencar dalam melakukan bimbingan teknis dan pelatihan anggota PPK. ”Kami sudah mendesain ratusan bimbingan teknis untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas yang kuat lantaran pelaksanaan Pilkada 2018,” kata dia.
Dia menegaskan, KPU Jawa Barat akan menindak tegas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak memiliki profesionalitas dan tidak beritegritas. Pihaknya juga menekankan agar seluruh anggota PPK memegang teguh fakta integritas.
”Di antaranya PPK siap menyelenggarakan kebijakan dan manajemen KPU, siap menjalankan prinsip-prinsip KPU, siap melaksanakan nilai dasar penyelenggaraan Pemilu, siap menjalankan pokja sesuai kode etik dan kode perilaku,” kata dia. (mg1/ign)