jabarekspres.com, BANDUNG – Untuk menggunkan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan anggota Bimkabtibmas dan Babinsa memiliki hak untuk menanyakan penggunaan dana desa kepada seluruh kepala desa di wilayahnya.
Wakapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, tugas baru bagi Bimkabtimas dan Babinsa merupakan bentuk pengawasan kepada kepala desa yang menggunakan dana desa agar sesuai peruntukannya.
“Tujuan tugasnya adalah mencegah terjadinya penyimpangan bukan mau mencampuri tugas pelaksanaan penggunaannya,”jelas Agung ketika ditemui usai penandatanganan kesepahaman dengan Pemprov Jabar di Gedung Sate kemarin (31/10)
Dirinya menilai, tindakan ini sebagai langkah preventif agar dana desa bisa terserap dan diterima manfaatnya oleh masyarakat dengan maksimal. Sehingga, jika dana desa disalurkan sebaik mungkin maka pembangunan di desa akan meningkat dan kian menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, tugas utama yang diberikan kepada Bimkabtibmas lebih terfokus pada upaya pencegahan terjadinya penyimpangan. Sehingga, ketika sedang dilakukan monitoring ada penyimpangan Bambinkabtibmas atau Babinsa harus segera mengingatkan.
“Jadi tugas ini bukan dalam rangka mencari cari kesalahan kemudian di jerat dengan hukum, bukan itu maksudnya,”kata Agung.
Disinggung mengenai, adanya keberatan dari Apdesi mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan Polri, dirinya menyakinkan bahwa pengawasan dana desa tidak akan langsung memberikan tuduhan apabila terjadi penyimpangan. Akan tetapi, akan memberikan arahan dan upaya pencegahan sebelu penyimpangan terjadi.
“jadi Apdesi harus tahu dulu tupoksi pengawsan yang dilakukan Polri mengenai dana desa, dan kepala desa tidak usah takut kalau penggunaan dana desa telah sesuai peruntukannya,”tutur Agung.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, dana desa harus bisa digunakan secara efektif dan efisien. Sehingga, untuk pengawasannya dikerjasamakan dengan anggota Polri.
Menurutnya, tindakan preventif dapat mencegah pemerintahan desa terjerat masalah hukum akibat penyalahgunaan anggaran desa atau ketidaktahuan atas peraturan penggunaan dana desa.
Pria yang akrab disapa Aher ini menyebutkan, sebanyak 5.312 pemerintah desa di Jawa Barat mendapat dana desa sebesar Rp 4,5 triliun. Angka ini naik dari yang tahun lalu hanya Rp 3,5 triliun.