jabarekspres.com, BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM Nomor 108/2017) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sosialisasi gencar dilakukan mengingat peraturan yang sudah disahkan Kemenhub sejak 24 Oktober 2017 tersebut akan segera diberlakukan mulai 1 November 2017 mendatang.
Kemenhub melalui Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, sosialisasi PM 108 tersebut sebagai pengganti PM 26/2017 sangat diperlukan sebab peraturannya akan segera diberlakukan. “Ini (PM 108) adalah sebagai pengganti PM 26 sebelumnya, dan ini sudah disahkan oleh Menteri Perhubungan pada Tanggal 24 Oktober 2017. Kemudian, bagi yang ingin mengetahui isinya lebih jelas dapat mengakses di dephub.go.id,” kata Cucu Mulyana di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat Jalan Sukabumi, Kota Bandung Sabtu (28/10).
Cucu menjelaskan, tujuan PM 108 yakni untuk menjaga kepentingan nasional dalam hal transportasi angkutan darat. Terlebih, moda transportasi angkutan darat adalah yang paling sering digunakan masyarakat. Sehingga, harmonisasi antara angkutan konvensial dan online dapat terwujud dengan baik.
”PM 108 sendiri yaitu untuk menjaga kepentingan nasional yang mulai berlaku per 1 November. Hal ini karena moda angkutan darat sangat didominasi masyarakat. Sehingga, tujuan mewujudkan harmoni yang baik antara angkutan reguler dan online dalam hal ini dinamakan angkutan sewa khusus dapat tercapai,” kata dia.
Dengan diterbitkannya PM 108 tersebut, Cucu meyakini akan memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku di lapangan baik itu angkutan konvensional atau pun untuk transportasi online.
Selain itu kata dia, PM 108 juga lebih mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan terhadap konsumen dan kesetaraan usaha, sehingga tidak akan menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha tersebut. “Dengan terbitnya PM 108 ini dapat memberikan jaminan kepastian usaha bagi pelaku di lapangan. Selain itu, PM 108 juga mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan kesetaraan usaha,” kata dia.
Demi menjaga kesetaraan dalam transportasi darat, Cucu mengungkapkan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dari mulai tingkat Kabupaten dan Kota hingga Provinsi, nantinya akan mengawasi secara bersama. “Pengawasan kesetaraan ini Dishub semuanya akan terlibat baik Kabupaten/Kota atau Provinsi. Seperti angkutan umum harus di KIR maka yang online juga harus di KIR,” kata dia. (mg1/ign)