Transportasi Daring Akan Diatur Secara Ketat

jabarekspres.com, CIMAHI – Untuk mengatasi kelebihan jumlah angkutan online (Daring) yang beroperasi di jalan kota Cimahi, pemerintah akan menetapkan kuota sebagai upaya pembatasan.

Kepala Bidang Angkutan dan PJU pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai langkah untuk menjaga persaingan sehat dan menghindarkan kepadatan di jalan raya.

Menurut Endang, Pemerintah akan tegas melarang aplikator merekrut pengemudi, karena bukan pengusaha angkutan serta tidak boleh menetapkan tarif sendiri dan seenaknya.

“Aplikator ini seenaknya saja melakukan perekrutan. Bahkan kemarin di lapangan itu ada informasi kalau salah satu aplikator angkutan online membuka lowongan driver itu sampai 9 ribu lebih, tanpa ada pembatasan,” jelas endang ketika ditemui kemarin (25/10)

Endang menjelaskan, saat ini aplikator hanya bisa memberikan aplikasinya kepada angkutan umum yang sudah berizin dan dilarang kepada perseorangan. Tidak hanya itu, kedepan semua angkutan online juga harus berbadan hukum.

Untuk membedakan antara angkutan online dengan kendaraan pribadi, nantinya angkutan online akan ditandai dengan stiker yang ditempelkan di semua bagian kendaraan.

Sedangkan pengemudinya, harus memiliki SIM umum bukan sim A yang khusus diberikan untuk kalangan pengumidi kendaraan pribadi.

Endang berharap aplikator patuh pada persyaratan yang telah dituangkan dalam revisi Permen nomor 26 tahun 2017. Termasuk mengenai izin mengakses aplikasi yang boleh dilakukan oleh pemerintah.

“Sebelumnya aplikasi itu tidak boleh diakses oleh pemerintah daerah, termasuk oleh pemerintah pusat sekalipun. Kalau sekarang aplikasi boleh diakses oleh pemerintah. Ini kan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian di lapangan,” imbuhnya.

Endang mengungkapkan, setelah Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan dari masing-masing daerah termasuk dari Kota Cimahi, pelaku angkutan konvensional, pelaku angkutan berbasis aplikasi, dan aplikator, untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tersebut.

Dari hasil pertemuan tersebut, dihasilkan beberapa keputusan yang diantaranya, Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap angkutan berbasis aplikasi yang beroperasi.

Hal tersebut merujuk pada revisi Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan