Staf pengajar Fakultas Hukum Unpas itu juga menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan merupakan hasil akhir yang harus diterima semua pihak dengan lapang dada. Putusan tersebut sekaligus membuka takbir kebenaran dan marwah keadilan bahwa image negatif yang selama ini dibangun dan dioponikan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendelegitimasi Koni Jabar dengan berbagai isu adalah tidak benar, fitnah dan tidak memiliki dasar hukum.
Pada bagian akhir Tugiman juga mengajak semua pihak terutama insane olah raga di Jawa Barat menyatukan langkah demi kemajuan dan prestasi olah raga di Jabar, terutama menjelang penyelenggaraan Porda Jabar 2018 di Bogor dan PON Ke.19 Tahun 2019 di Papua. (mg2/ign)