jabarekspres.com, NGAMPRAH – Rencana Pemkab Bandung Barat melakukan rotasi sepertinya akan dilakukan menjelang jabata Bupati akan berakhir ditahun ini.
Sekretaris daerah Kabupaten Bandung Maman S Sunjaya mengatakan, rotasi ini bisa dilakukan dan tidak keluar dari aturan yang berlaku. Sebab, dalam aturan rotasi dan mutasi bisa dilaksanakan 6 bulan sebelum pemilihan dan pelantikan.
Rotasi ini direncanakan di akhir tahun ini mengingat 4 Organisasi Perangkat Daerah sampai saat ini masih kosong.
Bahkan, jika dibiarkan empat jabatan itu akan kosong selama satu tahun anggaran.
“Ini jelas akan menghambat rencana pembangunan di masa peralihan,” ujar Maman ketika ditemui kemarin (23/10)
Dirinya menutukan, setidaknya ada 4 pejabat eselon IIB atau kepala dinas yang akan memasuki masa pensiun pada awal 2018. Sehingga, harus dilakukan pengisian jabatan oleh pejabat definitif guna menentukan berbagai keputusan dan kebijakan dinas terkait.
Sehingga, jika tidak dipimpin oleh pejabat definitif, kata Maman, maka roda organisasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, mengingat ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh pejabat sementara.
“Pengisian jabatan yang akan ditinggal ini tidak akan dilakukan tanpa dasar. Karena rotasi, mutasi serta promosi jabatan yang akan dilakukan akhir tahun ini tentu harus sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,”ucap Maman
Maman menyebutkan, ada empat pejabat yang akan memasuki pensiun. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Bappeda dan Kepala Inspektorat.
“Mereka akan pensiun, sehingga kami harus mempersiapkannya,” ungkapnya. Seperti diketahui, jabatan Bupati Bandung Barat Abubakar beserta Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra akan selesai pada Juni 2018. (drx/yan)