Diberikan Masa Transisi Tiga Bulan

Mengenai sanksi, Budi menyatakan bahwa pihaknya tidak bermasud membuat aturan yang berlebihan kepada para penyedia jasa transportasi online. ’’Dengan kita menambahkan asuransi, SIM Umum, mereka mesti mendaftar, membuat stiker, ada hal-hal yang harus mereka lakukan,’’ lanjutnya. Dia yakin dengan adanya fungsi tersebut, pelanggaran atas aturan akan berkurang jauh.

Sementara itu, hal tersebut, PT Retro Trans Mandiri yang merupakan perusahaan transportasi daring mengklaim, akan melakukan audiensi dengan pihak penyedia aplikasi dan berupaya memenuhi persyaratan yang tertera dalam Permenhub agar mendapatkan legalitas.

‎Direktur Utama PT Retro Trans Mandiri, Hendrik Kusnadi mengatakan, revisi aturan taksi online sudah pihaknya bicarakan sejak sebulan yang lalu. Untuk itu, dirinya meminta tidak boleh ada pihak yang menang sendiri.

”Jalan tengah dicari dan dirumuskan untuk semua. Sebab, kita ingin melihat keseimbangan. Maka dari itu tidak boleh ada pihak yang menang sendiri,” kata Hendrik, kemarin (23/10).

Dikatakan Hendrik, sampai saat ini pihaknya belum melakukan audiensi dengan pihak aplikator. Namun, pada audiensi selanjutnya yakni 1 November mendatang, pihaknya akan bersikeras mendapatkan izin legal.

”Sampai saat kita belum ada komunikasi dengan pihak aplikator, yang penting kita harus mengantongi izin dulu secara legal,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan beberapa hal untuk memenuhi persyaratan yang terdapat pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yakni mempersiapkan lahan parkir bagi pengemudi daring.

”Kita sedang mempersiapkan untuk lahan parkir bagi driver kita ke Dinas Perhubungan (Dishub). Kita juga akan melakukan presentasi seberapa pas nya untuk menaungi driver online di Bandung,” jelasnya.

Hendrik berharap, dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai Permenhub terbaru tersebut akan dapat menjadi sebuah solusi tepat dalam menjawab kisruh antara angkutan konvensional dan transportasi online.

”Ketika Undang-undang sudah dirumuskan, dari pihak kita harus menaati peraturan dan dari pihak konvensional pun bersainglah secara sehat. Jangan mengulik lagi kekurangan kita. Mari kita sama-sama meremajakan kekurangan kita,” paparnya. (lyn/byu/pan/mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan