Setya Novanto Gugat Pencegahan ke Luar Negeri

Dia menuturkan ketua pengadilan pasti akan memilih majelis hakim yang punya kapasitas mumpuni untuk memeriksa perkara-perkara yang menjadi sorotan masyarakat. Tapi, tetap tidak ada masukan atau intervensi dari MA. ”Pertimbangan apa saja ya ketua pengadilan yang tahu. Saya yakin kalau perkara-perkara yang khusus begitu ya orang yang mesti tidak sembrono,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan bahwa setiap orang yang dicegah keluar negeri memang diperkenankan untuk mengajukan protes atau keberatan. Tapi, keberatan itu ditujukan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan.

”Setiap orang bisa mengajukan keberatan. Tapi kepada yang membuat keputusan, ya kalau KPK ya KPK. Kalau imigrasi bisa terkait administrasi deportasi,” ujar dia kemarin.

Hingga kemarin, Agung belum mendapatkan surat resmi terkait gugatan Setya Novanto itu. Dia pun belum bisa banyak berkomentar dan memilih menunggu perkembangan selanjutnya. ”Belum kami terima surat terkait itu,” kata pria kelahiran Malang itu.

Tapi, yang jelas imigrasi atas perintah dari KPK memang mengeluarkan surat pencegahan pada 2 Oktober yang berlaku selama 6 bulan. Itu adalah pencegahan kedua setelah pada April lalu. (jun/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan