Penjual Obat Ilegal Online Dibekuk

jabarekspres.com, SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil mengamankan tiga tersangka yang kedapatan membawa ribuan obat-obatan jenis G dan Psikotropika yang melanggar undang-undang kesehatan.

Kapolres Bandung, AKBP M. Nazli Harahap melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto mebenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka yakni berinisial, BD, RB dan IY. Ketiganya diamankan didua tempat kejadian, yaitu di sekitar wilayah Soreang dan Baleendah.

“Modus operandi, ketiga tersangka bertransaksi melalui jual beli online dengan cara menstransfer, serta dikirim melalui paket baran jasa ekspedisi JNE,” kata Agus saat memerikan keterangannya, Kamis (19/10).

Agus mengungkapkan, dari ketiga tersangka itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2000 butir Eximer, 6000 butir Dextro, dan ratusan jenis obat keras tramadol dan trihex serta obat yang masuk ke jenis phisikotropika 400 alprazolam, 750 diazepam dan 1500 riklona.

“Hasil dari pemeriksaan, obat-obatan tersebut jenis penenang, digunakan untuk orang yang memiliki penyakit kejiawaan, namun apabila digunakan oleh orang yang sehat, obat ini bisa berdampak kebalikannya (seperti orang sakit jiwa) dan menimbulkan ketagihan,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, setelah ketiga tersangka itu di intrograsi, mereka mengaku akan mengedarkan kepada anak-anak sekolah dibawah umur dan orang dewasa. Para tersangka, katanya, mengedarkan di wilayah Kecamatan Baleendah, Dayeuhkolot, Pamempeuk, Soreang dan ciwidey Kabupaten Bandung.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang kesehatan pasal 196 dan pasal 197, serta untuk undang-undang Psikotropikanya kami jerat dengan undang-undang Pasal 60 dan 62, dengan ancaman 10 tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan