”Untuk beras khusus dengan persyaratan tidak ditetapkan HETnya, sedangkan untuk beras khusus harus dilengkapi dengan persyaratan yaitu terdaftar di Badan POM untuk jenis beras khusus untuk kesehatan serta bersertifikat yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Organik dan untuk jenis beras khusus organik harus juga terdaftar pada Dirjen Kekayaan lntektual Kemen Hum HAM dan varietas lokal yang telah mendapat pelepasan oleh Menteri Pertanian (misal Beras Cianjur. Rojolele dll),” ulasnya.
Berkaitan dengan kondisi eksisting di pasar Kota Bandung Eri mengatakan katagori beras tidak hanya terdiri dari dua katagori beras medium dan beras premium saja. Akan tetapi ada katagori beras super.
”Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras berdasarkan katagori medium dan premium masih memerlukan waktu untuk bisa dijalankan di tingkat pedagang atau para pelaku usaha beras eceran. Karena harga beras yang dibeli oleh pedagang dari produsen beras/distributor sudah tinggi,” tegas Eri.
Dia juga menambahkan untuk beras medium dibeli dengan harga Rp 9.300 sampai dengan Rp 9.600 per kilogram. Beras premium dibeli dengan harga Rp 11.500 sampai dengan Rp 12.600 perkilogram. Sehingga harga jual pedagang kepada konsumen akan juga lebih tinggi antara Rp 300-500 per kilogramnya. Perum Bulog menjual beras dengan harga 9.450 per kilogram adalah jenis beras yang diperuntukan bagi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dan menjual beras jenis raskin yakni beras untuk program Beras Rakyat Miskin dengan harga Rp 9.220 per kilogram. Sedangkan beras premium yang dijual oleh Perum Bulog terdiri dari beras setra Ramos I seharga Rp 12.500 per kilogram dan Setra Ramos II seharga Rp 10 ribu per kilogram. Harga beras belum dapat diturunkan karena harga Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani atau pengumpul beras di daerah sudah tinggi yakni Rpn 5.800 per kilogram, sehingga apabila sudah menjadi beras akan dijual dengan harga Rp 11.600 per kilogram atau naik 100 persen dari harga GKG.
”Apabila harga beras medium terus merangkak naik di atas HET, maka Perum Bulog Sub Divre Bandung akan melaksanakan Operasi Pasar (OP) Beras dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok beras. (Surat Perum Bulog tanggal 17 Oktober 2017), sedang untuk harga beras pada lokasi Operasi Pasar ditetapkan tidak lebih dari Rp 8. 100 per kilogram,” pungkasnya. (pan/ign)