Sugihardjo menjelaskan, pihaknya menerima surat dari MA pada 1 Agustus. Sehingga PM 26 masih berlaku hingga 1 November nanti.
Mengingat hal itu, Sugihardjo mengingatkan agar semua pihak menjaga kondisi agar tetap kondusif. Menurutnya, tidak ada yang boleh mengingkari peraturan menteri tersebut. ”Taksi online yang memiliki izin, silakan beroperasi berdasarkan PM 26,” katanya.
Kemenhub memang telah membuat revisi PM 26/2017. Revisi tersebut mengacu pada keselamatan dan perlindungan konsumen. Salah satunya adalah dengan mengetahui identitas pengemudi.
Baca Juga:KPU Jabar: Prosesi Pendaftaran LancarKampung KB Harus Terus Dibentuk
Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetono juga mengajak semua pihak untuk tenang. Andrianto menyetujui jika ada aturan yang menyerupai PM 26/2017. Alasannya agar tetap ada keseimbangan. Tidak ada yang merasa dirugikan.
Ketika ditanya mengenai peraturan baru yang tengah digodok Kemenhub, Andrianto mengaku tidak keberatan. (ziz/pan/rie)
