Daring Tak Dilarang di Bandung

”Teknologi tidak bisa dilawan. Semua urusan hidup ini pelan-pelan harus menggunakan teknologi. Maka komunikasi terus dilakukan mudah-mudahan bisa dipahami,” terangnya.

Dia juga menekankan, selama proses komunikasi itu berlangsung, proses ekonomi harus terus berjalan. Dengan kata lain, layanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. ”Kegiatan ekonomi tidak boleh berhenti,” tegasnya.

Sementara itu, pasca keputusan Mahkamah Agung mengenai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017, di beberapa daerah mulai bergejolak. Menyikapi hal itu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengingatkan jika PM 26/2017 masih berlaku.

”Dari sisi aturan, peraturan tersebut masih berlaku hingga 90 hari setelah surat keputusan MA diterima,” tuturnya setelah mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Maritim kemarin (17/10).

Sugihardjo menjelaskan, pihaknya menerima surat dari MA pada 1 Agustus. Sehingga PM 26 masih berlaku hingga 1 November nanti.

Mengingat hal itu, Sugihardjo mengingatkan agar semua pihak menjaga kondisi agar tetap kondusif. Menurutnya, tidak ada yang boleh mengingkari peraturan menteri tersebut. ”Taksi online yang memiliki izin, silakan beroperasi berdasarkan PM 26,” katanya.

Sugihardjo menjelaskan dalam rapat koordinasi kali ini, pihaknya telah membeberkan hasil pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Pertemuan tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta saja namun juga di Batam, Semarang, Makasar, dan Surabaya. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk menyaring aspirasi seluru pihak. ”Posisi Kemenhub tidak berpihak kepada online maupun taksi reguler,” ujarnya.

Kemenhub memang telah membuat revisi PM 26/2017. Revisi tersebut mengacu pada keselamatan dan perlindungan konsumen. Salah satunya adalah dengan mengetahui identitas pengemudi. ”Ada wacana untuk menempelkan stiker agar diketahui kalau mobil tersebut terdaftar,” terang Sugihardjo.

Soal tarif, Sugihardjo mengatakan jika dalam aturan baru disebutkan adanya batas atas dan batas bawah. Tarif tersebut akan ditetapkan perwilayah dengan formulasi yang sudah disiapkan oleh pihak Kemenhub. Misalnya saja dengan menghitung jumlah penduduk dan jumlah kendaraan pribadi. ”Tujuannya agar penerapan tarif tidak hanya perkiraan per daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetono juga mengajak semua pihak untuk tenang. Andrianto menyetujui jika ada aturan yang menyerupai PM 26/2017. Alasannya agar tetap ada keseimbangan. Tidak ada yang merasa dirugikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan