“Jadi kalau ada lembaga yang mengalokasikan luar daripada juknis bagaimana administrasi pertanggungjawaban nya. Terus kalau ada oknum penilik yang melakukan pengondisian seperti itu apalagi nyampai 5 persen sudah melanggar aturan,”kata dia
Kendati begitu, adanya informasi tersebut pihaknya akan melakukan pengecekan kebenaran kepada semua lembaga paud dan penilik. Sehingga, kalu terbukti ada pihaknya tidak segaan akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau memang benar ada saya akan laporkan ke kepala dinas, baik lembaga Paud atau oknum peniliknya agar ditindak lanjut,” tegas Kinkin
Sementara kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bandung Juhana saat dihubungi lewat telpon genggamnya menjelaskan, adanya bantuan anggaran untuk Paud ini harus digunakan sesuai dengan tidak kelaur dari juklak juknis. Sehingga, kalau benar adanya pungutan tersebut pihaknya akan menindak tegas oknum pelakunya.
“Saya akan panggil semua penilik paud, untuk mengklarifikasi indikasi tersebut. Kalau terbukti adanya pengkondisian, akan diberi sanksi sesuai aturan,” tandas Juhana (rus/yan)