jabarekspres.com, JAKARTA – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memprotes KPU. Mereka merasa mendapat kendala karena banyak berkas pendaftaran di sejumlah daerah yang ditolak. Hanura menduga, ada perbedaan persepsi dalam memahami surat edaran KPU.
Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iswantoro mengatakan, masih ada kesimpangsiuran dalam memahami surat edaran KPU, utamanya terkait data keanggotaan yang masuk di sipol harus disertai KTA dan KTP.
Diamenjelaskan, di daerah masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, termasuk data keanggotaan, harus dilengkapi salinan kartu tanda anggota (KTA) dan salinan e-KTP. Padahal, KPU hanya mensyaratkan angka keanggotaan minimal parpol di kabupaten kota 1.000orang atau 1/1.000 anggota. Kalau di kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di bawah 1 juta, syarat keanggotaan minimalnya bisa kurang dari 1.000 orang.
Menurut Sutrisno, jumlah anggota sesuai syarat minimal itulah yang wajib dilengkapi salinan KTA dan KTP. Namun, perlakuan KPU di daerah berbeda. Contohnya di sebuah daerah yang syarat menimal keanggotaannya 800 orang. Hanura memasukkan data 3.000 anggota di sipol. Ternyata KPU minta data 3.000 orang itu dilengkapi salinan KTA dan e-KTP. ”Sampai sekarang kami mendapat banyak komplain dari DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU daerah,” ujarnya.
Sutrisno menambahkan, sejumlah KPUD juga tidak memahami poin nomor 4 dalam surat edaran KPU No 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017. Poin itu menyebutkan, apabila salinan KTAdan e-KTP belum dilengkapi sampai akhir waktu pendaftaran, KPU/KIP kabupaten/kota dapat menerima salinan KTA dan e-KTP/surat keterangan yang ada sepanjang telah melampaui jumlah minimum syarat keanggotaan.
”Poin 4 itu sudah jelas bahwaapabila sampai akhir waktu pendaftaran parpol kekurangan jumlah KTA atau KTP, daerah dapat menerima surat keterangan. Kami minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus memperhatikan surat dari KPU pusat, terutama pada angka4,” tandasnya. (bay/c10/fat/rie)