jabarekspres.com, NGAMPRAH – Untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Pemkab Bandung Barat melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Memorandum of Understanding (MoU) pada akhir pekan kemarin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Maman S. Sunjaya, MoU berupa bimbingan dan evaluasi secara berkala yang dilakukan Divisi Pencegahan KPK kepada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Sebab, ke-12 SKPD ini dinilai cukup rawan terhadap praktik KKN. ”Dipilih 12 SKPD karena itu yang dinilai cukup berpotensi terjadinya praktik KKN. Harapannya memang di KBB tidak ada korupsi,” harapnya.
Maman menyebutkan, poin yang dikerjasamakan di antaranya terkait sistem perencanaan dan tata usaha keuangan, sistem manajemen aset daerah, pembentukan bagian barang dan jasa (barjas), penerapan aplikasi berbasis elektronik melalui LPSE, kode etik pegawai pokja di ULP, integrasi semua perizinan di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan sistem keuangan desa (Siskeudes).
Dalam menindaklanjuti MoU itu, ujar Maman, Pemkab Bandung Barat melakukan studi e-goverment melalui e-budgeting dan e-planing ke Kabupaten Banyuwangi. Maman menyebutkan, persoalan yang paling disoroti KPK selama ini yakni soal dana hibah bansos yang kerap dijadikan praktik KKN. Sebab, banyak daerah terjerat kasus korupsi disebabkan persoalan dana hibah tersebut. ”Dalam kesempatan itu, KPK menyarankan agar sistem pengelolaan keuangan harus menggunakan aplikasi,” ujarnya.
Maman menjelaskan, MoU ini sudah berjalan sejak awal tahun 2017. Diharapkan dengan adanya MoU ini segala tindakan yang mengarah KKN, bisa di cegah sejak dini. ”Sehingga pencegahan dapat dilakukan dan diingatkan bagi seluruh pejabat di Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya. (drx)