Pada kesempatan itu pihaknya mengapresiasi langkah FPHLH yang berkordinasi terlebih dahulu dengan Polsek Ibun sebelum melakukan aksi pencabutan patok Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Petak 55 – 59 Wilayah Kerja Perum Perhutani di Gunung Rakutak Kecamatan Ibun, yang dijadikan kawasan Perhutanan Sosial.
“Jangan sampai apa yang dilakukan rekan-rekan dari FPHLH ini malah jadi tindakan yang melanggar hukum, nah, itu yang kita hindari,” tutup Asep (yul/yan)
