”Seperti dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengimbau seluruh pihak menempuh jalur yang benar bila ingin mempertanyakan kejanggalan putusan Setnov. Pihaknya saat ini terus berupaya memproses apapun hasil pemantauan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. ”Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh,” ucapnya. (tyo/bay/rie)