”Kalau alasan tidak kooperatif, tidak ada orang jadi terdakwa. Harus dicek baik-baik seperti apa sakitnya,” tuturnya. Apalagi, hari ini Setnov dikabarkan diperbolehkan pulang dari rumah sakit (RS) Premier Jakarta Timur. Hal tersebut kian menguatkan asumsi bahwa Setnov pura-pura sakit hanya untuk menghambat pemeriksaan KPK.
Polemik atas putusan praperadilan Setnov seharusnya tidak dilihat dari satu sisi semata. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menilai, saat ini muncul pro dan kontra di tengah masyarakat atas putusan hakim Cepi Iskandar itu. Di satu sisi, bagi yang pro dengan putusan menilai bahwa hal itu membenarkan kecerobohan KPK, sikap tebang pilih dan bekerja kurang profesional.
”Sementara, pihak yang kontra menilai putusan hakim Cepi melukai keadilan publik dan dikhawatirkan akan menjadi alat pansus angket KPK untuk mengeluarkan rekomendasi,” kata Maneger.
Maneger menilai, untuk mengatasi hal itu, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu proaktif turun tangan. KY bisa menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk terkait persidangan praperadilan Setnov. Dalam hal ini, Generasi Muda Partai Golkar tercatat sudah tiga kali menyampaikan aduan kepada KY, termasuk yang terakhir terkait kecurigaan atas kinerja hakim Cepi.
”Kehadiran KY mendesak, di samping untuk memastikan kebenaran adanya dugaan kuat pelanggaran etika yang dilakukan Cepi Iskandar,” ujar Maneger.
Dalam hal ini, KY selama ini mengklaim selalu menurunkan tim pengawasnya di setiap persidangan praperadilan Setnov. Karena itu, informasi dari KY penting agar publik bisa mendapatkan data yang sebenarnya. ”Informasi itu dibutuhkan, sehingga diharapkan perasaan keadilan publik tidak semakin terlukai,” jelasnya.
Untuk MA, Maneger mendorong agar lembaga yudikatif ini bisa mengambil inisiatif eksaminasi putusan hakim Cepi. Langkah ini dinilai perlu karena kasus Setnov selalu menjadi perhatian publik. ”(MA) perlu mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan kejanggalan dan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh Cepi Iskandar,” jelasnya.
Tak lupa, Maneger mendorong agar KPK segera melakukan evaluasi internal. Dalam hal rencana KPK ingin kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru bagi Setnov, KPK tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. KPK diminta bekerja lebih cepat dan profesional.