Mengurai Kasus Kredit Sertifikat Palsu yang Melibatkan 345 Guru

Menurut Agus, pada kasus ini, guru yang bertugas sebagai koordinator dan terkait dengan sindikat, wajar jika kemudian diseret menjadi tersangka. Tetapi untuk ratusan guru lainnya, dia berharap tidak sampai dijadikan tersangka. ’’Karena sejatinya mereka itu korban. Tidak tahu jika fotokopian itu ternyata digunakan untuk membuat sertifikat palsu,’’ tuturnya.

Dia sangat menyayangkan sikap bank yang tidak mau ambil pusing. Dalam proses pendampingan kasus ini, Agus mendapatkan kabar bahwa pihak bank meminta para guru mengembalikan uang seratus persen dari kucuran kredit. Artinya jika dalam pembukuan bank guru itu mendapatkan Rp 71 juga, misalnya, guru itu harus mengembalikan utuh Rp 71 juta. Padahal menurut Agus, uang yang diterima guru tidak utuh.

Agus menjelaskan sampai sekarang belum ada kepastian kapan kasus ini sampai ke meja pengadilan. Sebab dari pihak bank menjanjikan mencabut laporan jika seluruh guru mengembalian uangnya dengan utuh. Sebaliknya jika tidak, kasus ini dibiarkan sampai ke pengadilan.

Hingga saat ini pihak bank belum bisa dikonfirmasi. Sementara itu terkait dengan modus menggunakan sertifikat fotokopian untuk membuat sertifikat palsu, tidak dibantah oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus. ’’Iya seperti itu. Guru-guru itu menyerahkan fotokopian ke koordinator. Lalu dibuat dokumen palsu oleh YY yang kita gerebek,’’ katanya saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, baru-baru ini.

Yusri menuturkan pada 8 Agustus 2017 jajaran Polda Jawa Barat menggerebek rumah Jalan Tubagus Angke Siaga I, Tambora, Jakarta terkait kasus pemalsuan sertifkat guru itu. Dia menjelaskan bahwa di rumah itulah, si YY membuat ijazah palsu. Saat ini polisi sedang mendalami. Karena diduga kuat YY tidak hanya menerima order pembuatan dokumen palsu terkait kasus kredit BPR itu saja.

Terkait perkembangan kasus sendiri, Yusri mengatakan sementara ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi hanya separuh yang ditahan. ’’Sisanya tidak ditahan. Ada yang guru. Karena siapa tahu itu guru dari anak kamu,’’ tutur dia.

Sementara untuk guru-guru lainnya, Yusri menjelaskan statusnya sebagai saksi. Dia berlum bisa membeberkan detail proses penyidikan kasus kredit sertifikat palsu ini. Yusri berharap dari kasus ini, masyarakat tidak mudah dibujuk untuk ikut program kredit yang penuh kejanggalan.

Tinggalkan Balasan