Dewan Harus Lepas Jabatan

jabarekspres.com, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta anggota legislatif yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 agar melepaskan jabatannya saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah kepada KPU.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2017 yang menyebutkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut dalam Pilkada diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Komisioner KPU Republik Indonesia Ilham Saputra mengatakan, aturan tersebut memang berbeda dengan aturan sebelumnya. Di mana pengunduran diri dilakukan setelah menjadi pasangan calon. Dengan aturan baru tersebut waktu untuk proses pengunduran diri menjadi lebih panjang.

”Untuk mengundurkan diri itu kan prosesnya cukup panjang. Maka, surat keputusan yang menyatakan bersangkutan sudah tidak lagi menjabat (DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri dan PNS) harus sudah keluar paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” kata Ilham disela sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2017 di Aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, kemarin (10/9).

Dicontohkan Ilham, pencoblosan Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan pada 27 Juni mendatang, maka yang bersangkutan harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat paling lambat 26 Mei 2018 atau 30 hari sebelum Pilkada.

Selain itu, lanjut Ilham, anggota DPR maupun DPRD yang maju dalam Pilkada, otomatis harus menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW). PAW tersebut mengacu pada aturan sebelumnya, yakni melalui rekomendasi dari partai yang bersangkutan. ”Jadi partai mengajukan nama pengganti sesuai dengan suara terbanyak setelahnya,” kata dia.

Sementara untuk pengajuan PAW dari partai karena hal tertentu, seperti pemecatan keanggotaan partai atau hal lainnya, kata Ilham, maka anggota dewan yang tidak bersedia diganti bisa mengajukan gugatan hukum.

”Jika masih tidak mau di-PAW, dipersilakan menggugatnya melalui proses hukum. PAW bisa dilakukan sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata dia. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan