Siswa Main Ponsel Dirazia dan Kena Denda

razia ponsel siswa
GELEDAH TAS SEKOLAH: Dua orang Polwan memeriksa isi tas sekolah untuk mencari Ponsel dan barang barang yang tidak diperkenankan di bawa siswa dalam belajar.
0 Komentar

jabarekspres.com, CIMAHI – Adanya aturan internal sekolah yang berlaku di SMP 5 Cimahi dalam menertibkan penggunaan ponsel oleh siswa, dinilai beberapa orang tua siswa sebagai tindakan berlebihan.

Engkos 43, salah satu orang tua siswa mengaku, kebijakan tersebut sebetulnya sangat baik. Namun, seharusnya pihak sekolah bisa bijak ketika orang tua siswa datang ke sekolah untuk membuat surat perjanjian.

Menurutnya, pengambilan ponsel yang di sita oleh pihak sekolah seharusnya dikembalikan lagi oleh siswa ketika pulang sekolah. Tetapi, pengambilan tampa hak yang bukan miliknya jelas sebuah pelanggaran.

Baca Juga:Daluang Tarik 10 Ribu PengunjungDonasi dari Kota Bandung Mencapai Rp 500 Juta

“Siapa yang bertanggung jawab kalau ponsel itu hilang? apalagi tidak ada tanda bukti penyitaan barang,” kata Engkos, kepada jelas Engkos ketika ditemui kemarin (9/5)

Ditempat yang sama, salah seorang orang tua siswa lainnya, Kusnadi 50 mengatakan, pengambilan Ponsel dilakukan ketika ada upacara, Sehingga, ponsel anaknya disita dan tidak bisa diambil atau bayar denda sebesar Rp 500 ribu.

” Saya sudah minta kebijakan dari guru, tetapi tidak diberikan. Padahal ponsel itu kan bukan barang bukti kriminal,” katanya.

Kusnadi mengaku, pernah bertemu guru BP.Tetapi, guru tersebut mengatakan kebijakan ini sudah ada kesepakatan dengan orangtua siswa. Padahal, dia sama sekali tidak pernah diberi tahu tentang kesepakatan itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Cimahi, Wiwi Wini widiawati menjelaskan, pihaknya memberlakukan peraturan tersebut dengan alasan seringnya ada penyalahgunaan fungsi ponsel oleh para siswa di SMP Negeri 5 Kota Cimahi.

Dia mengakui, sudah beberapakali melakukan razia ponsel. Namun para siswa seakan tidak kapok dan kembali mengulanginya. Bahkanm dari hasil rajia ditemukan berbagai konten yang berbau pornografi dan unsur kekerasan yang tersebar melalu aplikasi line.

Wiwi menuturkan, grup line diberi nama grima (negeri lima) dengan jumlah anggota 331 siswa ternyata diketahui sering membagi gambar atau foto yang tidak pantas dilihat. Sehingga, pihak sekolah harus melakukan peneguran serta pembubaran grup tersebut.

Baca Juga:Jabar Harus Bebas dari Orang GilaBPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi targetkan 158.896 kepesertaan

Melihat kondisi ini akhirnya atas dasar kesepakatan bersama orang tua dan pihak sekolah mengambil tindakan tegas dengan melakukan razia dan pemberlakukan denda.

0 Komentar