Agus menyebutkan, berdasarkan pantauan, harga beras di sejumlah pasar tradisional dan toko modern masih dibawah patokan HET.
“Minimarket ada yang sudah sesuai HET, ada yang masih di bawah. Untuk di pasar tradisional semuanya masih dibawah HET,” kata Agus.
Untuk diketahui, Kementrian Perdagangan telah menetapkan HET beras medium dan premium. Kebijakan tersebut diberlakukan di pasar modern dan pasar tradisional, mulai 1 September 2017 berdasaerkan Permendag No 57 Tahun 2017 tentang HET Beras Kualitas. (ziz/yan).