Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Salimin mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan SE Mendagri tentang Suket pengganti e-KTP kepada semua pihak beberapa bulan yang lalu. Kalau ada perusahaan atau perbankan yang tidak menerima Suket sebagai pengganti e-KTP, berarti tidak mengindahkan edaran tersebut.
“Kami akan tindak lanjut dengan mengirimkan surat teguran, kalau ada perusahaan atau bank yang menolak suket dalam pengurusan administrasi. Silahkan warga kirim laporan tertulis, kalau ada perusahaan atau bank yang menolak suket,” pungkasnya (rus/bun)