jabarekspres.com, BANDUNG – Kementerian Perhubungan akan menutup setiap perlintasan sebidang kereta api. Alasannya, setiap perjalanan kereta mempunyai hak prioritas utama.
Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dani Gumelar mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tentang perkeretaapian dan undang-undang jalan raya atau lalulintas angkutan jalan disebutkan, saat adanya pertemuan jalan kereta dengan jalan raya maka pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta.
Mengacu kepada kedua undang-undang tersebut, kata dia, perjalanan kereta dan pengguna jalan raya yang samakin meningkat juga menjadi pertimbangan penutupan perlintasan sebidang tersebut.
”Karena seringnya KA melintas maka otomatis jalan akan ditutup maka daripada menimbulkan kemacetan dibangunlah flyover atau underpass,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, kemarin (30/8).
Menurut Dani, pembangunan flyover dan underpass selain mencegah kemacetan, dimaksudkan untuk dapat meminimalisir kecelakaan. Makanya, perlintasan sebidang harus ditutup.
”Pada kenyataannya, banyak kecelakaan terjadi di perlintasan akibat dari kemacetan dan penerobos jalan,” tegasnya.
Meski demikian, perlintasan sebidang tidak semena-mena langsung ditutup. Sebab, ini menyangkut pengguna jalan terutama berkaitan dengan arus lalu lintas.
Dia menjelaskan, penutupan tersebut masih dalam tahap identifikasi di lapangan. Yang selanjutnya akan dilakukan sosialisasi pada September.
”Ada beberapa tahap yang akan kita lakukan, dari mulai sosialisasi, kemudian ujicoba dan selanjutnya evaluasi. Nah, baru kita akan simpulkan efektif atau tidak. Jadi sekarang baru pendataan dan belum permanen lah istilahnya,” jelasnya.
Untuk sosialisasi, Dani mengaku, akan mengundang seluruh masyarakat sekitar termasuk aparat pemerintahan setempat. Selain itu akan ada pemasangan sepanduk- spanduk di sekitar lintasan dan rambu-rambu serta akan melibatkan media.
Dani menyebutkan, ada tujuh perlintasan sebidang KA yang akan ditutup, yaitu perlintasan Cimindi, Kiaracondong, perlintasan andir, Jalan Ahmad Yani, Jalan Laswi, Jalan Braga, Jalan merdeka ditambah Yang dijalan Gatot Subroto Cimahi.
”Penutupan diutamakan yang sudah ada flyover sedangkan yang belum memiliki flyover akan ada perencanaan terlebih dahulu dari dinas PU untuk membangun flyover atau underpass. Kalau jalan provinsi berarti Dinas PU provinsi yang harus merencanakan pembangunan flyover tersebut. Kalau jalan kota, ya dari pemerintah kota,” paparnya.