Serobot Hutan Lindung, Pidana

Sementara itu Administatur Perhutani Bandung Selatan Wijanarko Susilo mengaku, pihaknya mulai melakukan pendataan penggarap sayuran termasuk luas lahan yang digarap. Kemudian diberikan pernyataan kesanggupan supaya meninggalkan lahan garapan pada Agustus ini.

”Sebanyak 98 persen hutan di Kabupaten Bandung adalah hutan lindung kurang lebih 34 ribu hektar dan tidak boleh ditanami sayuran,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya telah berkomitmen supaya di area hutan lindung tidak boleh ada penggarap sayuran. Sehingga kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan hukum. Sebelumnya, Perhutani sudah melaporkan alih fungsi lahan ke aparat penegak hukum namun tidak direspon intensif.

”Beberapa lokasi yang beralih fungsi lahan terjadi di Pangalengan, Ciwidey, Kertasari, Cibereum dan Pacet, Kabupaten Bandung. Akibatnya, hutan lindung tersebut tidak mampu menyerap air dan berpotensi bisa menyebabkan bencana alam,” jelasnya.

Saat ditanya seputar oknum Perhutani yang ikut terlibat dalam alih fungsi lahan. Dirinya mengaku sejauh ini tidak ada yang terlibat. Apalagi saat ini pihak Perhutani dan penggarap tengah diperiksa oleh aparat kepolisian. ”Kalau ada oknum Perhutani yang minta bayaran maka dipenjarakan saja,” ujarnya.

Dia menegaskan, akan melakukan langkah ke depan pada Oktober mendatang dengan melakukan penanaman di area 10 ribu hektar. Selain itu, mengubah alih komoditi dari sayuran ke pohon endemik atau pohon keras seperti Pinus, Ki Hujan, Rasamala, Suren, Ki Sireum, Kayu Putih dan banyak lainnya.

Menurut informasi, sebanyak 1500 hektar hutan lindung di Kabupaten Bandung telah beralih fungsi menjadi lahan tanaman sayuran dari total hutan lindung yang mencapai 34.800 hektar hutan lindung. Kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, padahal di area tersebut tidak boleh ada yang ditanam dengan tanaman sayuran. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan