Pengedar Sabu Ditangkap

jabarekspres.com, CIMAHI – Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Cimahi kembali menangkap dua orang pengedar jenis sabu di wi­layah Kota Cimahi. IS alias IO (24), di SPBU Cibeureum, Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, Rabu (23/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala BNNK Cimahi, Odang Masdar mengungkapkan, sebelumnya IS telah diintai selama dua pekan. Saat penangkapan IS sempat mem­buang barang bukti ke se­buah taman di SPBU tersebut. Beruntung barang bukti ma­sih bisa ditemukan.

“Akhirnya IS beserta barang bukti narkotika jenis sabu itu dibawa ke Kantor BNN Kota Cimahi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan langsung dilakukan pena­hanan,” ujar Odang saat di­temui di Kantor BNN Kota Cimahi, kemarin, (25/8).

Menurutnya, penangkapan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandung itu, mem­butuhkan waktu yang cukup lama. Sebab tersangka meru­pakan jaringan pengedar yang diduga sudah lama menja­lani bisnis haram tersebut.

“Kemungkinan mereka men­jadi pengedar sabu sudah cukup lama, karena refleks mereka ketika akan ditangkap langaung membuang bb ke taman dengan tanaman yang cukup rimbun agar tidak ter­detekai petugas BNN,” ucapnya.

Setelah dilakukan pendala­man, IS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pelaku lain bernama KH (25), yang juga sudah ter­tangkap di daerah Taman Sari Bandung 1 jam setelah penangkapan terhadap IS.

“Dari KH yang diamankan di daerah Dago Kota Bandung, juga kami mengamankan dua paket sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik bening berukuran kecil, seberat 1 gram. Penangkapan KH itu kami berkoordinasikan ke BNN Kota Bandung,” katanya.

Dari kedua pelaku, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa tiga plastik be­ning paket sabu dengan be­rat total 2 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Cimahi dan Bandung, serta sebuah cangklong.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kedua pelaku sendiri akan kami titipkan di ruang tahanan Polres Cimahi,” jelasnya.

Odang menjelaskan, ter­sangka KH yang juga bersta­tus mahasiswa mengaku kepada petugas BNN menda­patkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam sebuah Lembaga Pe­masyarakatan (Lapas) di Kota Bandung. Saat ini, pihak BNN Kota Cimahi masih men­dalami peran dari KH.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan