jabarekspres.com, CIMAHI – Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Cimahi kembali menangkap dua orang pengedar jenis sabu di wilayah Kota Cimahi. IS alias IO (24), di SPBU Cibeureum, Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, Rabu (23/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala BNNK Cimahi, Odang Masdar mengungkapkan, sebelumnya IS telah diintai selama dua pekan. Saat penangkapan IS sempat membuang barang bukti ke sebuah taman di SPBU tersebut. Beruntung barang bukti masih bisa ditemukan.
“Akhirnya IS beserta barang bukti narkotika jenis sabu itu dibawa ke Kantor BNN Kota Cimahi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Odang saat ditemui di Kantor BNN Kota Cimahi, kemarin, (25/8).
Menurutnya, penangkapan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandung itu, membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab tersangka merupakan jaringan pengedar yang diduga sudah lama menjalani bisnis haram tersebut.
“Kemungkinan mereka menjadi pengedar sabu sudah cukup lama, karena refleks mereka ketika akan ditangkap langaung membuang bb ke taman dengan tanaman yang cukup rimbun agar tidak terdetekai petugas BNN,” ucapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, IS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pelaku lain bernama KH (25), yang juga sudah tertangkap di daerah Taman Sari Bandung 1 jam setelah penangkapan terhadap IS.
“Dari KH yang diamankan di daerah Dago Kota Bandung, juga kami mengamankan dua paket sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik bening berukuran kecil, seberat 1 gram. Penangkapan KH itu kami berkoordinasikan ke BNN Kota Bandung,” katanya.
Dari kedua pelaku, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening paket sabu dengan berat total 2 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Cimahi dan Bandung, serta sebuah cangklong.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kedua pelaku sendiri akan kami titipkan di ruang tahanan Polres Cimahi,” jelasnya.
Odang menjelaskan, tersangka KH yang juga berstatus mahasiswa mengaku kepada petugas BNN mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bandung. Saat ini, pihak BNN Kota Cimahi masih mendalami peran dari KH.