jabarekspres.com, SOREANG – Isu mengenai kurangnya tenaga pendidik di Kabupaten Bandung khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali beredar. Standar tenaga pendidik di setiap sekolah sesuai jumlah rombongan belajar (Rombel) ditambah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru olahraga.
Menanggapi hal tersebut, H Sugiarto dari Komisi B DPRD Kabupaten Bandung mengatakan, isu kelangkaan tenaga pendidik secara per wilayah tak dipungkirinya. Bahkan dia mengakui masih kekurang guru.
“Ya pasti guru di kabupaten Bandung masih kurang. Bahkan kalau berbicara rasio dengan jumlah siswa yang ada, kurangnya sangat kentara. Hanya permasalahan sekarang, dinamika kepegawai jadi permasalahan pemerintah pusat. Daerah tidak diberikan kewenangan secara utuh tentang penataan pegawai. Khususnya Dinas Pendidikan di daerah, harus melakukan pemerataan dari pegawai atau guru yang ada untuk bisa dioprasikan di sekolah sekolah yang memang sangat membutuhkan,” jelas Sugiarto kepada wartawan saat menghadiri Lomba Tingkat II, Kwarran di Rancabali, kemarin, (23/8).
Baca Juga:Tingkatkan Pola Asuh Anak dan Peran KeluargaKucurkan Rp 1,9 Miliar untuk Pembangunan Masjid
Pada prinsifnya kata dia, tenaga pendidik yang ada di wilayah perkotaan harus ditugaskan di wilayah atau sekolah pinggiran yang kekurangan guru, khususnya yang berstatus PNS. Disdik kabupaten Bandung harus seperti itu. Adapun untuk penambahan pegawai saya pikir daerah harus menyuarakan kepada pemerintah pusat dengan kekurangan tenaga pengajar terutama yang PNS,”katanya.
“Pemerintah pusat harus segera memproyeksikan, penempatan PNS khususnya ditenaga pendidik. Di kabupaten bandung, kalau saya liat ada sekitar 10000 guru PNS dan 8000 Non PNS. kalau secara rasio, sesungguhnya sudah mencukupi,” tambah dia.
Hanya yang menjadi masalah sekarang, lanjut Sugiarto, adalah tenaga pendidik PNS. Oleh karena itu, mungkin kami di daerah nanti akan menyampaikan kepada pemerintah pusat, manakala ada formasi kepegawaian yang diutamakan tenaga pengajar. Karena setiap tahun, guru yang PNS ada yang pensiun.
“Bahkan guru PNS yang dulu diangkat dengan program Impres, pada tahun 2018-2019 akan pensiun masal. secara otomatis akan kehilangan tenaga pendidik PNS,”Katanya
Politisi Partai Golkar, ini mengatakan dengan adanya UU ASN sekarang, harus dijadikan untuk melakukan peninjauan ulang atau evaluasi. Bagaimana nanti kita menyiapkan tenaga profesional dibidang keguruan. Walaupun pemerintah pusat sudah memberikan solusi, dengan memberikan tunjangan profesi kepada guru honor.
