Eksekusi Lahan Diwarnai Ketegangan

jabarekspres.com, NGAMPRAH- Petugas Pengadilan Negeri Bale Bandung didampingi TNI/Polri melakukan eksekusi lahan di Kampung Cinangela, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang lokasinya berdampingan dengan Perkantoran Pemkab Bandung Barat diwarnai ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat. Namun akhirnya, eksekusi tetap dijalankan dengan dilakukan pemagaran lahan dengan seng.

Ketegangan tersebut terjadi lantaran pihak tergugat, yakni Zemmy Setiawan mempermasalahkan putusan pengadilan. Soalnya, dalam putusan tersebut, objek eksekusi berada di Kampung Kihiyang, RT 4 RW 3, Kecamatan Ngamprah. “Tapi di lokasi yang dieksekusi itu malah di Kampung Cinangela, RT 2 RW 8, bukan Kampung Kihiyang. Jelas ini menyalahi aturan dan tindakan yang semena-mena oleh aparat,” sesal Zemmy di lokasi, kemarin.

Menurur Zemmy, akibat tindakan petugas PN Bale Bandung yang berbuat sewenang-wenang lantaran melaksanakan eksekusi di lokasi yang salah, maka pihaknya akan melakukan perlawanan hukum bahwa yag dilakukan eksekusi saat ini jelas-jelas salah sasaran. “Dengan tegas kami akan melakukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sebab, ini memang tanah pribadi yang saya beli dari ahli waris,” ujarnya.

Zemmy menyebutkan, saat membeli lahan tersebut dari ahli waris pada 2008 dengan luas 6.014 meter persegi seharga Rp 120 juta. Kepemilikan lahan dibuktikan dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Harga lahan itu sekarang diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. “Saya beli langsung ke ahli waris pada saat itu harganya masih Rp 120 juta,” ujarnya.
Sementara itu, pihak penggugat, yakni Rudi Sanjaya juga mengklaim lahan tersebut miliknya. Dia pun mengaku membeli lahan tersebut dari ahli waris. Sengketa lahan tersebut sudah lama terjadi hingga kasusnya dibawa ke pengadilan. “Di pengadilan, sudah terbukti saya menang. Ini sudah inkrah, berarti sudah ada keputusan tetap bahwa tanah ini milik saya,” katanya. Rudi juga meyakinkan bahwa lahan yang dieksekusi tidak salah. Menurut dia, alamat yang tertulis di putusan pengadilan bisa saja berbeda lantaran lahan itu dibeli sebelum pemekaran daerah. Namun, lokasinya tetap sama.

Di tempat yang sama, Juru Sita PN Bale Bandung Aep Yaman menyatakan, pihaknya tetap menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Menurut dia, putusan itu berlaku sejak 2016 lalu dengan pihak penggugat sebagai pemenangnya. “Saat itu, pihak tergugat juga tidak mengajukan banding. Berarti, lahan ini memang sudah sah milik penggugat,” katanya.

Tinggalkan Balasan